Potret Dan Hambatan E-Government Indonesia

|

Pendahuluan Sejak John Naisbitt mempublikasikan bukunya yang sangat monumental pada tahun 1982 yang berjudul Megatrends 2000, teknologi informasi dan komunikasi sampai sekarang telah menunjukkan perkembangan yang begitu cepat. Sebagian besar aspek kehidupan manusia hampir pasti bersinggungan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), baik yang sifatnya privat maupun publik. Karena itulah lahirlah transformasi kehidupan manusia yang serba berbasis TIK. E-government adalah salah satu bukti transformasi area kehidupan dalam sektor publik yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi informasi. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah seiring dengan semakin bertambahnya penetrasi internet, sebagai bagian dari TIK, sekarang sangat mungkin meninggalkan prosedur lama yang terkesan kaku dan harus berbasis tatap muka. Seperti yang dialami oleh salah seorang tentara Amerika ketika memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagaimana termuat dalam bukunya David Holmes di bawah ini: An American soldier renewed his Virginia state driver’s license on Tuesday in December 1999. No big deal---except that it was six o’clock in the morning and he completed the procedure in seconds without leaving the army base where he was stationed, across three state boundaries in Fort Benning, Georgia…etc..1 Fenomena di atas menunjukkan bahwa dengan e-government masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik dapat menikmati pelayanan yang lebih baik karena pelayan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah tanpa dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Kantor pelayanan publik buka selama 24 jam dan dapat diakses dari manapun. Pelayanan publik di Indonesia yang telah banyak dinilai oleh banyak kalangan belum menunjukkan kinerja yang memuaskan sangatlah mungkin diperbaharui melalui e-government. Apalagi dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hal ini menambah peluang bahwa transaksi pelayanan publik diperbolehkan melalui e-government. Terminologi E-Goverment Definisi tentang e-government telah banyak dikembangkan baik oleh kalangan praktisi maupun akademisi sehingga definisi yang ada mengandung perspektif yang berbeda-beda. The World Bank Group (2001) mendefinisikan E-government sebagai penggunaan teknologi informasi oleh instansi pemerintah (seperti Wide Area Networks (WAN), internet, Mobile computing) yang dapat digunakan untuk membangun hubungan dengan masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah lainnya2 . Sedangkan definisi lain mengatakan bahwa e-government adalah penggunaan teknologi informasi untuk membuka pemerintah dan informasi pemerintah untuk memungkinkan dinas-dinas pemerintah untuk berbagi informasi demi kemanfaatan publik, untuk memungkinkan terjadinya transaksi secara online dan untuk mendorong pelaksanaan demokrasi3. Selanjutnya variasi tentang definisi e-government dapat disajikan sebagai berikut: E-government applies concepts of electronic commerce (e.g. information and marketing through Web sites, selling to customers on-line) to government operations.4 Refers to the federal government’s use of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) to exchange information and services with citizens, businesses, and other arms of government.5 Government activities that take place by digital processes over a computer network usually use the Internet, between the government and members of the public and entities in the private sector, especially regulated entities. These activities generally involve the electronic exchange of information to acquire or provide products or services, to place or receive orders, to provide or obtain information, or to complete financial transactions. The anticipated benefits of e-government include reduced operating costs for government institutions and regulated entities, increased availability since government services can be accessed from virtually any location, and convenience due to round-the-clock availability.6 It is the process of transforming government, so that the use of the internet and electronic processes are central to the way that government operates.7 Electronic government services over the Internet (e.g. application forms, driving licenses, etc.)8 The range of electronic services that enable transactions with the Government or electronic voting or improved interactive communication between the Government and the citizen.9 The term (in all its uses) is generally agreed to derive from "electronic government" which introduces the notion and practicalities of electronic technology into the various dimensions and ramifications of government.10 Dari berbagai definsi di atas sebenarnya dapat disarikan ke dalam kata yang lebih singkat yakni Bring the government service to the Web 11. Sedangkan definisi formal dari pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana diatur oleh Depkominfo adalah pelayanan publik yang diselenggarakan melalui situs pemerintah dimana domain yang digunakan juga menunjukkan domain pemerintah Indonesia yakni go.id 12. Sehingga berdasarkan definsi formal ini, walaupun ada website yang secara real dikelola oleh pemerintah dan digunakan untuk pelayanan publik namun apabila tidak ber-domain go.id maka tidak masuk klasifikasi e-government. Manfaat E-Government E-Government merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Tabel 1. Pergeseran Paradigma dalam Penyampaian Pelayanan Publik.
Paradigma Birokratis Paradigma e-government Orientasi Efisiensi biaya produksi Fleksibel, pengawasan dan kepuasan pengguna (customer). Proses organisasi Merasionalisasikan peranan, pembagian tugas dan pengawasan hirarki vertikal Hirarki horisontal, jaringan organisasi dan tukar informasi Prinsip manajemen Manajemen berdasarkan peraturan dan mandat (perintah) Manajemen bersifat fleksibel, team work antar departemen dengan koordinasi pusat. Gaya kepemimpinan Memerintah dan mengawasi Fasilitator, koordinatif dan entrepreneurship inovatif. Komunikasi internal Hirarki (berperingkat) dan top-down Jaringan banyak tujuan dengan koordinasi pusat dan komunikasi langsung. Komunikasi eksternal Terpusat, formal dan saluran terbatas Formal dan informal, umpan balik langsung, cepat dan banyak saluran Cara penyampaian pelayanan Dokumen dan interaksi antar personal Pertukaran elektronik dan interaksi non face-to-face. Prinsip-prinsip penyampaian pelayanan Terstandarkan, keadilan dan sikap adil Penyeragaman bagi semua pengguna dan bersifat personal. Implementasi e-government adalah sebagai suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan13. Paradigma pelayanan pemerintah yang bercirikan pelayanan melalui birokrasi yang lamban, prosedur yang berbelit, dan tidak ada kepastian berusaha diatasi melalui penerapan e-government. Paradigma pelayanan publik bergeser dari paradigma birokratis menjadi paradigma e-government yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan fleksilbiltas, yang akhirnya bermuara pada kepuasan pengguna layanan publik. Pergeseran paradigma ini telah dikaji oleh Alfred (2002), yang disajikan dalam Tabel 114: Level Pengembangan E-Government Pengembangan e-government dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas pengembangan dan fasilitas yang disediakan untuk melayani masyarakat. Beberapa institusi dan pakar telah mengemukakan pendapat tentang level pengembangan e-government, namun pada intinya level pengembangan e-government terdiri dari 4 level yaitu: Level informasi; dimana e-government hanya digunakan untuk sarana publikasi informasi pemerintah secara on-line, misalnya profil daerah, peraturan, dokumen, dan formulir.Level interaksi; dimana e-government sudah menyediakan sarana untuk interaksi dua arah antara pejabat pemerintah dengan masyarakat sebagai pengguna layanan publik, misalnya dalam bentuk sarana untuk menampung keluhan, forum diksusi, atau hotline nomor telepon atau email pejabat.Level transaksi; di mana e-government sudah menyediakan sarana untuk bertransaksi bagi masyarakat dalam menggunakan layanan publik, yakni transaksi yang melahirkan kesepakatan (deal) yang dapat disertai dengan pembayaran sebagai akibat dinikmatinya layanan publik yang telah digunakan. Misalnya trasaksi untuk pembayaran pajak atau retibusi. Level integrasi, dimana semua pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah disamping disediakan secara konvensional juga disediakan secara online melalui e-government. Kebijakan Pengembangan E-Government Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dijiwai oleh nilai-nilai good gevernance, Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika pada tahun 2003 telah mengeluarkan beberapa panduan berkenaan dengan pengembangan e-government yang ditujukan kepada setiap instansi pemerintah antara lain: 15 Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal PemerintahPanduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik PemerintahPanduan Penyusunan Rencana Pengembangan E-Government LembagaPedoman Penyelenggaraan Diklat ICT dlm Menunjang E-GovernmentPedoman tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah Selanjutnya pada tahun 2004 Depkominfo juga mengeluarkan enam panduan berupa: Standar mutu dan jangkauan pelayanan serta pengembangan aplikasi (e-services)Kebijakan tentang kelembagaan, otorisasi, informasi dan keikutsertaan swasta dalam penyelenggaraan Kebijakan pengembangan kepemerintahan yang baik dan manajemen perubahanPanduan tentang pelaksanaan proyek dan penganggaran e-governmentStandar kompetensi pengelola e-governmentBlue-print aplikasi e-government pemerintah pusat dan daerah Kemudian pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan TIK di negara kita yang secara tidak langsung memperkuat kebijakan dalam pengembangan e-government. Kebijakan tersebut adalah pembentukan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas). Dewan yang dibentuk Presiden SBY melalui Keppres No. 20, 11 November 2006. Dewan ini diberi amanah untuk merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu Dewan juga diminta untuk melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan TIK. Melakukan koodinasi dengan instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha dan lembaga profesional dalam rangka pengembangan TIK juga menjadi tugas Dewan, selain memberikan persetujuan atas pelaksanaan program TIK yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien (Majalah e-Indonesia, 2007)16. Potret E-Government Indonesia Berbagai panduan yang telah dikeluarkan Depkominfo tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah RI serius dalam mengembangkan e-government, di mana instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah didorong untuk mengembangkannya. Namun keberhasilan pengembangan e-government belum signifikan, terbukti dari E-government Readiness kita masih menempati ranking bawah di antara negara lain di Asia Tenggara apalagi e-government reaadiness secara global, peringkat Indonesia lebih rendah lagi. Posisi Indonesia dalam E-Government Readiness baik di lingkungan Asia Tenggara dapat dijelaskan dalam Tabel 2. Tabel 2. Global E-Government Readiness No Country Global Rank in 2004 2005 2008 1 Singapore 8 7 23 2 Malaysia 42 43 34 3 Thailand 50 46 64 4 Philipines 47 41 66 5 Brunei Darussalam 63 73 87 6 Viet Nam 112 105 91 7 Indonesia 85 96 106 8 Cambodia 129 128 139 9 Myanmar 123 129 144 10 East Timor 174 144 155 11 Lao, P.D.R 144 147 156 Sumber: Global E-Govermnet Readiness 200517 dan 200818 Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia pada tahun ini menempati posisi ke tujuh di bawah Brunei Darussalam dan Vietnam, dan hanya satu tingkat lebih tinggi daripada Kamboja. Sedangkan untuk tataran global, posisi Indonesia juga tidak mengalami peningkatan. Pada tahun 2004 berada pada posisi ke 85, tahun 2005 menempati ranking 86, kemudian pada tahun ini posisi Indonesia merosot lagi menjadi ranking 106. Fenomena di atas menarik dikaji untuk mengetahui permasalahan e-government di Indonesia. Oleh karena itu penulis telah melakukan review terhadap website pemerintah daerah mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Mei 2008. Propinsi Jawa Tengah dijadikan sampel secara purposive karena e-government kabupaten dan kota di Propinsi Jawa Tengah pernah mendapatkan penghargaan nasional dari Warta Ekonomi, yaitu e-government Kabupaten Kebumen pada tahun 2004-2005 dan Sragen pada tahun 2007. Propinsi Jawa Tengah terdiri dari 30 kabupaten dan enam kotamadya. Masing-masing website kabupaten dan kota telah diakses dan dikaji melalui aspek level pengembangan dan menu dan fasilitas yang disediakan. Berdasarkan hasil survei beberapa temuan yang menarik adalah sebagai berikut. Dari 30 kabupaten dan enam kota, hanya 24 kabupaten (80%) dan lima kota (83%) yang sudah mempunyai website yang dapat diakses, selebihnya setelah dilakukan pencarian dengan menggunakan search engine Google dan Yahoo, website kabupaten dan kota yang bersangkutan tidak ditemukan. Mayoritas website pemerintah kabupaten dan kota yang sudah dapat diakses masuk dalam level pertama yakni hanya mempublikasikan informasi seputar profil daerah tersebut, dan kebanyakan terdiri dari menu utama: (1) profil daerah, (2) prosedur pelayanan publik, dan (3) berita daerah bersangkutan yang sumbernya sebagian besar bukan dari kabupaten atau kota sendiri tapi hanya mengambil dari media lain. Berita yang ditampilkan juga tidak selamanya ter-update dengan baik karena ada daerah yang menyajikan berita yang sudah basi.Dari 24 kabupaten dan lima kota yang websitenya dapat diakses, hanya 12 dari website kabupaten (40%) yang dapat dikategorikan pada level interaksi. Sedangkan lima website kota semuanya (100%) sudah ber-level interaksi. Aplikasi fasilitas interaksi yang disediakan antara lain: (1) Buku tamu, (2) forum, (3) chatting, (5) link kontak, dan (6) polling. Hasil survei menunjukkan fasiltas tersebut kurang berfungsi dengan baik dibuktikan dengan:Buku tamu hanya menampilkan keluhan masyarakat tanpa ada respon dari pejabat atau staf briokrasi terkait ataupun dari admin website. Bahkan ada buku tamu yang hanya ditujukan kepada admin hanya bersifat interaksi satu arah.Forum diskusi juga masih kosong tidak ada aktivitas. Beberapa website baru membuat topik diskusi namun sama sekali tidak ada aktivitasFasilitas chatting yang disediakan hanya untuk chat antar user, bukan chat dengan pejabat atau staf birokrasi terkait berkaitan dengan pelayanan publik.Website yang menyediakan fasilitas polling belum dapat dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi masyarakat terhadap isu daerah yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintah daerah. Dari website kabupaten dan kota yang telah mengembangkan e-government tidak ada satu pun yang termasuk level ketiga yakni level transaksi untuk pelayanan publik. Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menyediakan menu Layanan Publik, tapi masih berifat informatif saja, sekedar menampilkan persyaratan dan prosedur layanan. Hambatan Birokrasi Pengembangan Hambatan pengembangan e-government jika ditinjau dari perspektif birokrasi sebagai penyelenggara layanan publik melalui elektronik adalah sebagai berikut Peopleware. Sumberdaya manusia yakni kemampuan para pejabat birokrasi maupun staff dalam menggunakan internet yang masih sangat terbatas. Hal ini terbukti dari masih sangat tergantungnya birokrasi dalam pengembangan e-government terhadap pihak luar. Operasionalisasi e-government juga tidak berjalan lancar ditandai dengan sarana interaksi yang disediakan tidak ada aktivitas yang berarti.Hardware, yakni berkaitan dengan teknologi dan infrastuktur. Terbatasnya hardware dan software serta masih sedikitnya instansi pemerintah yang terhubung pada jaringan baik lokal (LAN) maupun global (Internet) menyebabkan perkembangan e-government tidak dapat berjalan lancar. Organoware. Hambatan birokrasi, seringkali instansi pemerintah dalam mengoperasionalkan e-government menemui kendala dalam aspek organisasi. Kendala ini ditandai dengan tidak fleksibelnya Struktur Organisasi dan Tatakerja (SOT) birokrasi yang dapat mewadahi perkembangan baru model pelayanan publik melalui e-government. Para admin e-government di beberapa daerah yang selalu memonitor pengaduan masyarakat tidak mempunyai wewenang dan kemampuan untuk langsung berinteraksi dengan masyarakat misalnya dalam memberikan jawaban. Sedangkan untuk meminta pejabat atau pegawai yang terkait untuk menjawab pertanyaan yang telah diajukan masyarakat, para admin tersebut tidak mempunyai wewenang. Hambatan birokrasi lainnya adalah belum adanya regulasi yang mengijinkan transaksi melalui media elektronik dapat dianggap sah. Walaupun sudah ada Undang-Undang ITE namun belum ada Juklak dan Juknis. Disamping SOT dan regulasi, hambatan organoware berikutnya adalah terbatasnya dana yang tersedia untuk pengembangan dan operasionalisasi e-government di daerah. Pemerintah pusat hanya menyediakan kerangka kebijakan dan panduan tidak disertai dengan alokasi dana sehingga harus ditanggung oleh daerah yang bersangkutan. Berdasarkan hambatan-hambatan di atas sangat logis jika potret e-government di negara kita mayoritas masih dalam level yang paling dasar yaitu level informasi, sedangkan yang sudah masuk level kedua pun (interaksi) belum bisa berfungsi dengan baik. Kesimpulans Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menawarkan solusi untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik yang lebih berbasis good governance. Pemanfaatan e-government bagi birokrasi diharapkan dapat menjadi alternatif bagi reformasi birokrasi menuju pelayanan yang lebih baik. Walaupun sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai e-government namun pada kenyataannya potret e-government kita masih dalam level rendah baik level pengembangannya maupun level dalam Global E-Government Readiness. Keadaan ini disebabkan oleh tiga hambatan utama yakni sumberdaya manusia, hardware, dan birokrasi

0 komentar:

Posting Komentar